Jual Beli Saham dalam Islam
Oleh: M. Denny Jandiar (2008)
Pengantar
Ada dua pendapat dalam jual beli saham ini. Ada yang mengharamkan dan ada yang
menghalalkan dengan syarat tertentu. Untuk lebih jelasnya bisa baca buku Investasi Syariah di
Pasar Modal dari Iggi H. Achsien, juga buku Investasi Pada Pasar Modal Syariah dari Nurul Huda.
menghalalkan dengan syarat tertentu. Untuk lebih jelasnya bisa baca buku Investasi Syariah di
Pasar Modal dari Iggi H. Achsien, juga buku Investasi Pada Pasar Modal Syariah dari Nurul Huda.
Mengenai periode investasi (holding period) jangka pendek vs jangka panjang, mungkin ini
terkaitstyl e. Seperti ditulis oleh James Pardoe, ketika ditanya “How long will you wait?” Warren
Buffet menjawab “If we’re in the right place, we’ll wait indefinitely”. Orang terkaya di dunia ini
memang dikenal sebagai decade trader, bukan day trader. Selain itu Pardoe juga menulis
beberapa tips dari Buffet: “Buy business, not stocks,” dan “If you don’t understand a business,
terkaitstyl e. Seperti ditulis oleh James Pardoe, ketika ditanya “How long will you wait?” Warren
Buffet menjawab “If we’re in the right place, we’ll wait indefinitely”. Orang terkaya di dunia ini
memang dikenal sebagai decade trader, bukan day trader. Selain itu Pardoe juga menulis
beberapa tips dari Buffet: “Buy business, not stocks,” dan “If you don’t understand a business,
don’t buy it.” Kakek yang satu ini punya gaya investasi (investment style) yang cukup syar’i
walaupun ia bukan muslim. Saham bukanlah sekedar selembar kertas yang bisa diperjualbelikan.
Begitu kita membeli saham, kita adalah pemilik perusahaan. Karena kita berharap mengambil
untung dari sini, maka wajib hukumnya mengenal dan memahami bisnis, manajemen dan kinerja
perusahaan, bahkan sebelum membeli sahamnya.
Begitu kita membeli saham, kita adalah pemilik perusahaan. Karena kita berharap mengambil
untung dari sini, maka wajib hukumnya mengenal dan memahami bisnis, manajemen dan kinerja
perusahaan, bahkan sebelum membeli sahamnya.
Hukum Jual Beli Saham
Huda dan Nasution (2007) menjelaskan ada selisih pendapat di antaraf uq a ha
dalam memperlakukan saham dari aspek hukum (tahkim), yaitu ada yang mengharamkan dan
ada yang menghalalkan dengan syarat. Sebelumnya, Achsien (2000) mengulas bahwafi qi h
modern menganggap sekuritas saham sebagai penyertaan dalam mudharaba partnership
merefleksikan kepemilikan perusahaan (ownership of the enterprise), bukan saham kemitraan
pribadi (personal partnership interest). Kepemilikan perusahaan ini disamakan dengan
kepemilikan terhadap aset perusahaan. Maka, perdagangan saham dapat dilakukan bukan
sebagai model patungan usaha (sharika ’aqd) tetapi sebagai bentuk kepemilikan bersama atas
aset perusahaan (sharika milk). Masing-masing pemegang saham akan dianggap sebagaico - kontemporer yang
dalam memperlakukan saham dari aspek hukum (tahkim), yaitu ada yang mengharamkan dan
ada yang menghalalkan dengan syarat. Sebelumnya, Achsien (2000) mengulas bahwafi qi h
modern menganggap sekuritas saham sebagai penyertaan dalam mudharaba partnership
merefleksikan kepemilikan perusahaan (ownership of the enterprise), bukan saham kemitraan
pribadi (personal partnership interest). Kepemilikan perusahaan ini disamakan dengan
kepemilikan terhadap aset perusahaan. Maka, perdagangan saham dapat dilakukan bukan
sebagai model patungan usaha (sharika ’aqd) tetapi sebagai bentuk kepemilikan bersama atas
aset perusahaan (sharika milk). Masing-masing pemegang saham akan dianggap sebagaico - kontemporer yang
owners dari aset perusahaan. Dengan demikian, dapat menjual sahamnya pada pihak co-owners
ketiga tanpa memerlukan persetujuanco -owne rs lainnya.
Menurut Setiawan (2007), prinsip dasar saham syariah adalah bersifatm usya ra ka h jikaditawarkan secara terbatas dan bersifatm ud ha ra b ah jika ditawarkan kepada publik. Ia juga
menjelaskan beberapa pedoman syariah yang berlaku pada saham:
1. Uang tidak boleh menghasilkan uang. Uang hanya boleh berkembang bila diinvestasikan dalam
aktivitas ekonomi.
2. Hasil dari kegiatan ekonomi diukur dengan tingkat keuntungan investasi. Keuntungan ini dapat
diestimasikan tetapi tidak ditetapkan di depan.
3. Uang tidak boleh dijual untuk memperoleh uang.
4. Saham dalam perusahaan, kegiatan mudharabah atau partnership/musyarakah dapat
diperjualbelikan dalam rangka kegiatan investasi dan bukan untuk spekulasi dan untuk tujuan
perdagangan kertas berharga.
5. Instrumen finansial islami, seperti saham, dalam suatuve nt ure atau perusahaan, dapat
diperjualbelikan karena ia mewakili bagian kepemilikan atas aset dari suatu bisnis.
6. Beberapa batasan dalam perdagangan sekuritas seperti itu antara lain: (a) Nilai pershar e
dalam suatu bisnis harus didasarkan pada hasila p prai sa l atas bisnis yang bersangkutan, (b)
Transaksi tunai, harus segera diselesaikan sesuai dengan kontrak.
Ash-Shawi dan Al-Mushlih (2004) menyatakan Lembaga Pengkajian Fikih yang menginduk
kepada Rabithah al-Alam al-Islami telah merinci dan menetapkan hukum syariah tentang
transaksi di pasar bursa (saham maupun komoditi). Berikut ini ringkasannya:
1. Target utama pasar bursa adalah menciptakan pasar tetap dan simultan di mana mekanisme
pasar terjadi antara pedagang dan pembeli.
2. Transaksi langsung terhadap barang yang ada dalam kepemilikan penjual adalah transaksi
yang dibolehkan, selama bukan barang haram.
3. Transaksi langsung terhadap saham perusahaan yang berada dalam kepemilikan penjual
dibolehkan, selama bukan perusahaan yang usahanya haram.
4. Transaksi langsung atau berjangka terhadap kuitansi piutang dengan sistem bunga dengan
berbagai bentuknya tidak dibolehkan.
5. Transaksi berjangka dengan segala bentuknya terhadap saham atau barang yang tidak berada
dalam kepemilikan penjual tidak dibolehkan.
6. Transaksi berjangka dalam pasar bursa bukanlah jual beli Salam yang dibolehkan, karena
keduanya berbeda dalam hal:
• Dalam bursa harga barang tidak dibayar langsung saat transaksi, namun ditangguhkan
pembayarannya sampai penutupan pasar bursa. Sementara dalam jual beli Salam harga barang
harus dibayar dahulu.
• Dalam bursa barang dijual beberapa kali saat dalam kepemilikan penjual pertama. Sedangkan
dalam jual beli Salam tidak boleh menjual barang sebelum diterima.
kepada Rabithah al-Alam al-Islami telah merinci dan menetapkan hukum syariah tentang
transaksi di pasar bursa (saham maupun komoditi). Berikut ini ringkasannya:
1. Target utama pasar bursa adalah menciptakan pasar tetap dan simultan di mana mekanisme
pasar terjadi antara pedagang dan pembeli.
2. Transaksi langsung terhadap barang yang ada dalam kepemilikan penjual adalah transaksi
yang dibolehkan, selama bukan barang haram.
3. Transaksi langsung terhadap saham perusahaan yang berada dalam kepemilikan penjual
dibolehkan, selama bukan perusahaan yang usahanya haram.
4. Transaksi langsung atau berjangka terhadap kuitansi piutang dengan sistem bunga dengan
berbagai bentuknya tidak dibolehkan.
5. Transaksi berjangka dengan segala bentuknya terhadap saham atau barang yang tidak berada
dalam kepemilikan penjual tidak dibolehkan.
6. Transaksi berjangka dalam pasar bursa bukanlah jual beli Salam yang dibolehkan, karena
keduanya berbeda dalam hal:
• Dalam bursa harga barang tidak dibayar langsung saat transaksi, namun ditangguhkan
pembayarannya sampai penutupan pasar bursa. Sementara dalam jual beli Salam harga barang
harus dibayar dahulu.
• Dalam bursa barang dijual beberapa kali saat dalam kepemilikan penjual pertama. Sedangkan
dalam jual beli Salam tidak boleh menjual barang sebelum diterima.
Panduan Jual Beli Saham
Dibolehkannya perdagangan saham telah memungkinkan jual beli saham menurut harga pasar di
bursa sebagai pasar sekunder. Dalam hal ini, tujuan investor di pasar modal adalah
mengalokasikan tabungan, memperoleh pendapatan dan keuntungan dari apresiasi harga saham
ketika dijual di masa depan. Investor sejati tidak akan berniat ikut serta dalam perdagangan
jangka pendek. Niat investor, paling tidak pada saat pembelian saham, adalah untuk memegang
saham dalam jangka panjang (Chapra, 2000). Semakin pendek waktu yang diniatkan untuk
memegang sekuritas, maka semakin kecil motivasi investasinya (Rix, 1965 dalam Chapra, 2000).
Praktik seperti short selling, yaitu menjual saham yang belum dimiliki dengan harapan harganya
akan turun, misalnya setelah ada peristiwa besar seperti pengeboman, sangat dekat pada motif
spekulasi.D e ale rorder) seperti ini dari investor menurut
peraturan baik dari Bapepam-LK maupun bursa efek (Tambunan, 2007). berhak dan wajib menolak pesanan (
bursa sebagai pasar sekunder. Dalam hal ini, tujuan investor di pasar modal adalah
mengalokasikan tabungan, memperoleh pendapatan dan keuntungan dari apresiasi harga saham
ketika dijual di masa depan. Investor sejati tidak akan berniat ikut serta dalam perdagangan
jangka pendek. Niat investor, paling tidak pada saat pembelian saham, adalah untuk memegang
saham dalam jangka panjang (Chapra, 2000). Semakin pendek waktu yang diniatkan untuk
memegang sekuritas, maka semakin kecil motivasi investasinya (Rix, 1965 dalam Chapra, 2000).
Praktik seperti short selling, yaitu menjual saham yang belum dimiliki dengan harapan harganya
akan turun, misalnya setelah ada peristiwa besar seperti pengeboman, sangat dekat pada motif
spekulasi.D e ale rorder) seperti ini dari investor menurut
peraturan baik dari Bapepam-LK maupun bursa efek (Tambunan, 2007). berhak dan wajib menolak pesanan (
Niat menjadi sangat penting, karena seperti sabda Rasulullah SAW dalam hadits pertama di kitab
Hadits Arba’in dari Imam Nawawi, ”Sesungguhnya seluruh amal itu tergantung kepada niatnya,
dan setiap orang akan mendapatkan sesuai niatnya.” (HR Bukhari-Muslim). Terkait dengan hal
tersebut, Chapra juga menyatakan bahwa ada 3 hal yang mencirikan perilaku investor sejati,
yaitu:
1. mengambil saham yang telah dibeli,
2. melakukan pembayaran penuh pada saat serah terima, dan
3. niat untuk memegang saham dalam periode tak terbatas.
Karena itu Metwally (1995) dan Obaidullah (2001) mengusulkan adanya minimum holding periodHadits Arba’in dari Imam Nawawi, ”Sesungguhnya seluruh amal itu tergantung kepada niatnya,
dan setiap orang akan mendapatkan sesuai niatnya.” (HR Bukhari-Muslim). Terkait dengan hal
tersebut, Chapra juga menyatakan bahwa ada 3 hal yang mencirikan perilaku investor sejati,
yaitu:
1. mengambil saham yang telah dibeli,
2. melakukan pembayaran penuh pada saat serah terima, dan
3. niat untuk memegang saham dalam periode tak terbatas.
dalam bertansaksi di bursa efek. Dengan aturan ini, saham tidak dapat diperjualbelikan setiap
saat, sehingga meredam motivasi mencari untung jangka pendek dari pergerakan harga saham
semata tanpa mempedulikan kegiatan bisnis, fundamental usaha dan fundamental keuangan dari
emiten. Tampak bahwa berbagai pandangan tersebut mengerucut pada konsep investasi syariah
di pasar modal yang berjangka panjang dengan memperhatikan fundamental bisnis dari
perusahaan. Bahkan Warren Buffet, salah satu investor saham terbesar di dunia, selalu
menekankan perlunya memahami fundamental bisnis dari emiten dan bukan hanya pergerakan
harga saham (Pardoe, 2005).
